feedburner
Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

feedburner count

SRI MULYANI diangkat sebagai Direktur BANK DUNIA


Pengunduran Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan tidak terlepas dari kekecewaannya terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kabarnya, SBY sengaja melepas Sri Mulyani untuk menjabat salah satu direktur di Bank Dunia karena, tidak ingin kisruh politik terus berkepanjangan.
  
"Sri Mulyani bingung kenapa presiden begitu mudahnya memenuhi tawaran Presiden Bank Dunia, Robert Zoellick," kata Hendrawan Supratikno, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/5).
   
Politisi PDI Perjuangan itu mengaku memperoleh informasi kekecewaan Sri Mulyani itu dari beberapa kawan dekat menteri keuangan tersebut. Hendrawan mengaku memperoleh pesan singkat (short message service /SMS) maupun black berry messenger (BBM).
   
Dalam pesan itu, ungkap dia, Presiden Yudhoyono disebut-sebut tidak memperhitungkan konsekuensi besar atas ekonomi nasional. Apalagi, beberapa investor asing dan nasional menaruh kepercayaan penuh penanaman investasi adanya Sri Mulyani di kebinet SBY-Boediono.
  
"Menurut mereka keputusan itu tanpa memperhitungkan konsekuensi untuk ekonomi Indonesia. Tak perlu saya sebut nama dan orang-orang ini. Yang pasti beken, dan kenal dekat dengan Sri Mulyani," ungkap mantan anggota Pansus Hak Angket Century itu.
   
Mengutip Jakarta Post Online, Kamis (6/5), Sri Mulyani dalam pertemuan dengan pejabat eselon di Kementerian Keuangan, Rabu (5/5), mengaku menerima sepucuk surat tawaran dari Bank Dunia. Saat itu Sri mengaku tidak bisa menolak surat itu karena Presiden SBY memintanya untuk menerima tawaran tersebut.
   
Seorang pejabat yang ikut pertemuan mengungkapkan, Sri Mulyani mengaku bingung dengan surat Bank Dunia yang menegaskan Mulyani sebagai direktur Bank Dunia efektif  1 Juni 2010. "Dia menunjukkan surat kepada kami, dan berkata dia telah ditugaskan presiden melayani Bank Dunia," kata pejabat kementerian keuangan itu.
   
Sebenarnya, sebut dia,  Sri Mulyani tidak berharap dapat tawaran itu, dan benar-benar tidak punya rencana mengundurkan diri dari jabatan menteri keuangan. "Tapi karena disuruh Presiden SBY, hari Senin untuk mengambilnya," urainya.
   
Pejabat lain menyebut, Preesiden SBY telah mengontak Presiden Bank Dunia Robert Zoellick, Jumat pekan lalu. SBY menawarkan kepada Zoellick untuk menyediakan skoci penyelamat Sri Mulyani. "Kontak SBY dengan Robert dilakukan tanpa didahulu konsultasi sebelumnya dengan Sri Mulyani," ungkap pejabat itu masih mengutip Jakarta Post Online.
   
Sebuah sumber menyebut, dilepasnya Sri Mulyani untuk menjadi petinggi Bank Dunia di Washington DC, Amerika Serikat, setelah adanya deal politik antara SBY dengan petinggi salah satu parpol besar. Dari deal itu,  Sri Mulyani dilepas guna mengakhiri kegaduhan politik di Tanah Air, terkait kasus Bank Century.
  
"Selama enam bulan terakhir, skandal Bank Century cukup menguras energi dan menjadikan pemerintah tidak fokus," katanya.
  
Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai skandal Bank Century menjadi salah satu alasan Sri Mulyani akhirnya harus memilih mundur dari kursi menkeu. Seandai tidak tersangkut masalah bailout Bank Century, tentu Sri Mulyani pasti tetap memilih menjadi menkeu.
  
"Dibanding harus menjadi managing director Bank Dunia, di Indonesia lebih nyaman bisa bertemu keluarga dan berkomunikasi dengan bahasa sendiri," ujarnya.
   
Benarkah Sri Mulyani kecewa atas putusan presiden? "Tidak benar itu. Ibu Sri Mulyani tidak kecewa karena didukung presiden dan jabatan di Bank Dunia itu sangat bergengsi," kata orang dekat Sri Mulyani, Rahmat Waluyanto kepada Persda Network, malam tadi.
  
Rahmat yang juga Dirjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan menjelaskan,
bosnya itu tidak diusulkan, tapi melalui proses seleksi sangat ketat terhadap calon dari seluruh dunia. "Tidak sembarang orang untuk bisa menduduki kursi direktur di Bank Dunia," urainya.
   
Parpol Usung Calon   
   
Sejumlah nama calon pengganti Sri Mulyani kabarnya kini sudah di kantong Presiden SBY. Dari sekian nama yang kabarnya nanti akan diseleksi oleh Presiden SBY itu, satu di antaranya usulan dari sebuah partai politik besar.
  
Juru bicara kepresidenan, Julian Pasha membenarkan adanya sejumlah nama yang beredar, dan mendapat perhatian dari Presiden SBY, sebagai pengganti Sri Mulyani..

"Beberapa nama ada yang disampaikan langsung kepada presiden, dan lainnya seperti yang beredar di media. Dari nama-nama itu, ada yang diusulkan oleh sebuah parpol," jelas Julian di Istana Presiden, kemarin.
   
Seperti yang diisyaratkan Presiden SBY, sebut Julian, calon menkeu yang baru haus mampu menjamin stabilitas serta kontinuitas kebijakan makroekonomi dan fiskal, yang selama ini sudah berjalan baik. Dia menepis bahwa ada opsi calon menkeu berlatar belakang politik.
   
"Pada pos ini, presiden menekankan aspek profesionalitas, integritas, dan kapabilitas dari calon," cetusnya.
   
Siapa parpol besar pengusung calon ke SBY? Kabar yang berhembus calon itu dijagokan oleh Partai Golkar. Namun, hal itu ditepis oleh Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. Meski sesuai kesepakatan koalisi politik 2009, parpol mitra koalisi dapat mengusulkan calon menteri, namun Golkar mengajukan calon.
   
"Sampai saat ini belum ada komunikasi politik, terkait kursi menkeu," jelas Idrus di sela-sela peluncuran buku Sejarah dan Kemenangan Partai Demokrat, di Jakarta.
   
Petieskan Kasus Century

Golkar sangat berkepentingan membidik kursi menkeu yang bakal ditinggalkan Sri Mulyani. Selama proses bergulirnya Pansus Angket Kasus Bank Century, Golkar adalah salah satu partai yang paling vokal menyuarakan penonaktifan Sri Mulyani dari Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II.
   
Bahkan, beberapa kali Ketua Umum Partai Golkar Aboerizal Bakrie bertemu dengan Presiden SBY. Mengenai pertemuan itu, Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso membantah pertemuan Ical --panggilan akrab Aboerizal Bakrie-- dengan Presiden SBY membicarakan kasus Bank Century yang menyeret Sri Mulyani.
  
"Kalau Pak Ical dan Pak SBY sering bertemu, ya, tetapi membicarakan masalah umum kenegaraan. Tidak spesifik membahas nasib politik Doktor Sri," ujar wakil ketua DPR RI itu.
   
Namun demikian, isyarat Golkar mengincar kursi menkeu semakin mencolok. Ini terlihat dari sikap partai berlambang pohon beringin itu yang tidak keberatan memetieskan kasus Bank Century secara politik menyusul mundurnya Sri Mulyani.
   
"Pilihan Doktor Sri bisa menjadi klausul jalan keluar problem-problem yang membelit secara politik dan hukum yang melibatkan beliau. Tetapi, apakah belitan politik dan hukum selesai? Bisa ya, bisa tidak. Bagi Golkar, kita menghormati kalau hal itu dianggap selesai. Mau dipetieskan secara politik, silakan saja," ungkap Priyo
   
Sikap Golkar itu tentu membuat curiga rekan koalisinya di pansus, PDIP dan Hanura. Inisiator kasus Century, Akbar Faisal dan Maruarar Sirait menilai Golkar melemah dalam pengawalan kasus Bank Century setelah tujuan politiknya melengserkan Sri Mulyani tercapai.
   
"Kita semua harus melihat konsistensi partai yang kemarin kencang dalam Pansus Century. Masalah hukum dan politik harus tuntas," tandas Maruarar, politisi PDIP.
   
Dia menegaskan, PDIP sama sekali tak tertarik menerima tawaran atau menawarkan kadernya untuk mengisi pos Menteri Keuangan pascaditinggal Sri Mulyani.  "Sikap politik PDI-P tegas untuk tetap berada di luar pemerintahan sebagai oposisi," tegas pria yang disapa Ara ini.
   
Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengaku partainya tidak akan mengajukan calon menkeu pengganti Sri Mulyani. "Itu otoritas penuh Presiden. Kita serahkan sepenuhnya kepada presiden. Kami tidak akan mengajukan proposal," kata Anas di sela-sela peluncuran buku Sejarah dan Kemenangan Partai Demokrat.
(persda network/aco/ade/yat/adi/mal)
Sumber "Tribun Jabar"

NB: 
kemana akal pikir rakyat Indonesia??? mengapa mereka tidak bisa membedakan mana yang berkualitas dan tidak berkualitas?? mana yang pintar dan mana yang bodoh?? mana yang licik dan mana yang tulus?? mana yang jujur dan mana yang penipu?? mana yang penepat janji dan mana yang pembual janji???
mengapa harus Indonesia melepas tunas bangsa untuk yang kedua kalinya???
apa kurang cukup Indonesia sudah melepas BJ.HABIBIE???
kemana akal pikir rakyat Indonesia???
mengapa mereka memaki, menjelek2an, meludahi kata2 yang ridak semstinya kepada beliau? mengerti apa mereka?
Itulah rakyat Indonesia, "SOK TAHU DAN INGIN TAHU"
haii..... baru merasa kehilangan kah anda setelah tunas bangsa itu kembali di butuhkan oleh dunia luar??
mereka saja bangga dan butuh orang Indonesia ini, kenapa justru saudara sendiri tidak mengerti akan hal itu???
memang benar seperti kata bang Dedi Mizwar bahwa " Alangkah Lucunya Negri Ini" ( Me )





BPK dalam Menegakan Tranparansi Fiskal



Transparansi fiskal menekankan pada keterbukaan informasi mengenai struktur dan fungsi pemerintah, sasaran kebijakan fiskal, posisi keuangan sektor negara maupun proyeksi fiskal. Pada hakikatnya, transparansi fiskal mengandung empat elemen dasar pokok. Elemen dasar pertama adanya kejelasan peranan serta tanggung jawab lembaga negara. Dalam kaitan ini, termasuk kejelasan pembagian tugas, kewenangan, maupun tanggung jawab semua cabang pemerintah, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Kejelasan pengaturan itu juga mencakup mekanisme koordinasi dan manajemen kegiatan anggaran maupun nonanggaran. Hal yang sama juga berlaku bagi hubungan antara pemerintah dengan institusi negara nonpemerintah lainnya, seperti BI, Bulog, BUMN, dan BUMND.Undang-Undang Pajak maupun peraturan yang menjadi dasar pungutan pemerintah itu harus terbuka luas bagi masyarakat, mudah dipahami, dan mudah diterapkan. Standar kode etik pegawai negeri perlu diumumkan kepada masyarakat dan diawasi penerapannya.
Elemen dasar kedua transparansi fiskal menuntut adanya keterbukaan informasi kepada masyarakat luas, baik berupa kegiatan di masa lalu, pada saat sekarang, maupun mengenai rencana ke depan. Dokumentasi anggaran, neraca, maupun laporan lainnya mengenai keuangan negara harus terbuka untuk umum dan mencakup transaksi anggaran resmi maupun kegiatan nonbujeter terkonsolidasi. Termasuk di dalam dokumen laporan itu kewajiban kontijensi, pajak terselubung, maupun kegiatan kuasi fiskal, posisi utang serta kekayaan negara.
Elemen dasar ketiga transparansi fiskal adalah adanya keterbukaan informasi dalam proses penyusunan anggaran maupun pelaksanaan serta pelaporannya. APBN tahunan hendaknya disiapkan dan dipresentasikan dalam kerangka asumsi perkiraan besaran model ekonomi makro yang komprehensif dan konsisten. Asumsi ekonomi makro itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen APBN tersebut. UU No. 17 tahun 2003 menetapkan bahwa laporan pertanggungjawaban APBN/APBD setidaknya terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintah. Pasal 11 Ayat (5) dan Pasal 15 Ayat (5) UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara memuat format APBN sesuai dengan format yang berlaku secara internasional (seperti Government Financial Statistics) yang disusun IMF dan sangat berbeda dengan format APBN era orde baru. Format APBN versi UU No. 17 tahun 2003 itu lebih transparan karena data anggaran disusun secara terpadu dan dilaporkan atas dasar gross basis dengan membedakan antara penerimaan dengan pengeluaran serta pembelanjaan defisit anggaran. Pasal 11 Ayat (5) UU No. 17 tahun 2003 membagi mata anggaran pengeluaran negara berdasarkan kelompok ekonomi, fungsional maupun kelompok administratif. Menurut rincian jenisnya secara ekonomi, belanja negara dirinci antara lain terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga utang, subsidi, hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain. Menurut fungsi, belanja negara digolongkan dalam (1) pelayanan umum, (2) pertahanan, (3) ketertiban, keamanan dan hukum, (4) ekonomi, (5) perlindungan lingkungan hidup, (6) perumahan dan pemukiman, (7) kesehatan, (8) pariwisata dan budaya, (9) agama, (10) pendidikan, dan (11) perlindungan sosial. Secara administratif atau organisasi, belanja negara dibedakan antara belanja Pemerintah Pusat dan belanja pemerintah daerah. Anggaran belanja Pemerintah Pusat disesuaikan dengan susunan kementerian negara maupun lembaga negara. Anggaran nonbujeter dilaporkan bersama dengan dokumen anggaran resmi dengan mengikuti pengelompokan yang sama. Format baru itu diharapkan akan dapat diimplementasikan mulai tahun anggaran 2005. Format baru berdasarkan UU No. 17 tahun 2003 belum dapat menggolongkan pengeluaran anggaran berdasarkan kinerja.
Dalam APBN masa lalu, anggaran nonbujeter terdiri dari berbagai sumber dan tidak dapat dilaporkan serta dipertanggungjawabkan kepada DPR. Artinya, ada bagian dari anggaran negara yang tidak mendapatkan persetujuan maupun pengawasan DPR. Akibatnya, DPR tidak sepenuhnya menjalankan hak bujetnya seperti yang diamanatkan dalam Pasal 23 UUD 1945. Anggaran nonbujeter yang tidak dikonsolidasikan sekaligus menyulitkan penilaian ongkos atau biaya yang sebenarnya atas kegiatan satuan kerja pemerintah. Sumber-sumber anggaran nonbujeter dalam APBN orde baru termasuk kredit program bank-bank negara, kredit dari BI untuk menutup gagal bayar PN Pertamina tahun 1970-an, Bulog, BUMN serta berbagai yayasan milik instansi resmi. Implementasi anggaran dilaporkan secara periodik, secara kuartalan maupun pertengahan tahun. Pertanggungjawaban realisasi anggaran dilakukan pada setiap akhir tahun. Publikasi mengenai informasi keuangan negara harus dapat dibuat tepat waktu, dan publikasi dibuat secara resmi, sehingga merupakan dokumen resmi yang mengikat bagi pemerintah.
 Elemen dasar keempat transparansi fiskal adalah menyangkut kebenaran ataupun
integritas keuangan negara. Data anggaran mencerminkan proyeksi penerimaan dan pengeluaran negara yang disusun berdasarkan asumsi perkembangan ekonomi makro tertentu untuk mewujudkan komitmen kebijakan pemerintah yang tertentu pula. Kebenaran data yang dimuat dalam dokumen anggaran perlu dipelihara dan disusun berdasarkan standar akuntansi baku dan perlu diperiksa konsistensi internalnya dan direkonsiliasikan dengan data dari sumber lainnya. Pada akhirnya, kebenaran dan konsistensi data anggaran itu diaudit oleh BPK.
Tuntutan masyarakat untuk melakukan reformasi sistem sosial, politik, dan ekonomi guna mewujudkan demokrasi telah mengubah sistem dan struktur pemerintahan Indonesia. Sementara itu, tuntutan untuk mengikis KKN memerlukan peningkatan transparansi fiskal atau pengelolaan maupun pertanggungjawaban keuangan negara. Transparansi fiskal merupakan komponen utama dari upaya penciptaan clean government dan good governance. Sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara, BPK RI sangat berperan dalam mewujudkan transparansi fiskal itu. Tuntutan reformasi tersebut telah diwujudkan dalam bentuk rangkaian perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dan perubahan perangkat hukum lain, perubahan kebijakan pemerintah maupun perubahan mendasar dalam hal pengelolaan keuangan negara. Perubahan dalam sistem dan struktur pemerintahan antara lain tercermin dari perluasan otonomi daerah dan pembagian hak serta tanggung jawab antartingkat pemerintahan. Salah satu perubahan mendasar dalam hal pengelolaan keuangan negara adalah diaturnya kembali perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah. Perubahan sistem pemerintahan sekaligus mengubah lembaga negara. Salah satu perubahan dalam bidang ini adalah dengan menciptakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan menata ulang fungsi serta peranan MPR. Anggota DPD dipilih dari setiap
provinsi melalui pemilihan umum. Sementara itu, MPR kini terdiri dari anggota DPR dan DPD, tidak lagi memilih presiden dan wakil presiden serta tidak lagi menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Pada masa lalu GBHN menjadi dasar penyusunan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) yang merupakan program pemerintah. Dewasa ini, program pemerintah itu disusun berdasarkan platform presiden yang langsung dipilih oleh rakyat.

Diamabil dari tugasku ( berbagai sumber )




HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN KEBIJAKAN PUBLIK DAN LEVEL KEBIJAKAN

                                                                                                                 LEVEL – LEVEL KEBIJAKAN PUBLIK
· Policy Level  ( Terdapat Institutional Arrangement )
pada tingkat ini, terdapat lembaga tinggi negara atau badan legislatif yang berwenang mengeluarkan peraturan (kebijakan) dalam skala terluas, misalnya dalam bentuk Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah.
Dapat dikemukakan bahwa policy level yang berkenaan dengan kebijakan pembinaan pengusaha kecil dan koperasi adalah UU Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha kecil dan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Secara lebih detail dapat dikemukakan bahwa upaya pembinaan koperasi ini diatur dalam pasal 60 – 63 UU No. 25 tahun 1992, yang menugaskan pemerintah untuk menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi ; serta memberikan bimbingan, kemudahan dan perlindungan kepada koperasi.
Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan koperasi, pemerintah melakukan pembinaan dalam bentuk kegiatan sebagai berikut :
-          Memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi ;
Meningkatkan dan memantapkan kemampuan koperasi agar menjadi koperasi yang sehat, tangguh dan mandiri ;
Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara koperasi dengan badan usaha lainnya ;
Membudayakan Koperasi dalam masyarakat.
Sedangkan dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada koperasi, pemerintah berperan dalam :
-          Membimbing usaha koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya ;
Mendorong, mengembangkan dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan dan penelitian perkoperasian ;
Memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan koperasi ;
-          Membantu pengembangan jaringan usaha koperasi dan kerjasama yang saling menguntungkan antar koperasi ;
Memberikan bantuan konsultansi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh koperasi dengan tetap memperhatikan anggaran dasar dan prinsip koperasi.
Adapun dalam rangka pemberian perlindungan kepada koperasi, pemerintah dapat menempuh kebijakan antara lain :
-          Menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi
Menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan ole badan usaha lainnya.
Sementara itu pembinaan dan pengembangan bagi usaha kecil diatur dalam pasal 14 UU No. 9 Tahun 1995, yang menyatakan bahwa “Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melakukan pembinaan dan pengembangan Usaha Kecil dalam bidang : Produksi dan Pengolahan, Pemasaran, Sumber Daya Manusia, dan Teknologi”.
Masing-masing bidang pembinaan dalam lingkup UU No. 9 tahun 1995 ini, memiliki tujuan makin berdayanya (modal, daya saing dan sumber daya manusia) pengusaha kecil dan koperasi melalui pencapaian sasaran-sasaran, dapat dilihat pada table 1 dibawah.
Sebagai wujud kesungguhan pemerintah dalam program pembinaan usaha kecil dan koperasi ini, pemerintah juga telah mengeluarkan produk hukum yang masih berada pada level politis yakni PP No. 44 tahun 1997 tentang Kemitraan.

PP ini mewajibkan bagi usaha besar dan menengah yang melaksanakan kemitraan dengan usaha kecil untuk memberikan informasi mengenai peluang dan perkembangan pelaksanaan kemitraan, menunjukkan penanggungjawab kemitraan, mentaati dan melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam perjanjian kemitraan, serta pembinaan terhadap mitranya. Sebaliknya, usaha kecil yang bermitra berkewajiban untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan kinerja usaha secara berkelanjutan.

· Organizational Level  ( Terdapat Institutional Arrangement )
Setiap kebijakan perlu adanya pengaturan tentang siapa pelaksana dari suatu kebijakan, siapa penanggung jawabnya, siapa yang melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang akan diberlakukan dan sebagainya, maka Bromley menyebutnya dengan organizational level.
Sementara itu pada organizational level terdapat produk kebijakan yang berkaitan dengan pembinaan usaha kecil dan koperasi ini. Diantaranya adalah Inpres No. 4 tahun 1995 tentang Gerakan Nasional Memasyarakatkan dan Membudayakan Kewirausahaan (GNMMK). Selanjutnya dalam tataran yang lebih rendah terdapat berupa SK Menteri Koperasi dan PPK No. 961/KEP/M/XI/1995 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gerakan Nasional Memasyarakatkan dan Membudayakan Kewirausahaan, dan No. 63/KEP/M/IV/1994 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Koperasi dan Pengusaha Kecil dalam Repelita VI, yang secara garis besar berisi dua aspek kebijakan sebagai berikut :
a. Kebijaksanaan Dasar
Meningkatkan prakarsa, kemampuan, dan peran serta pengusaha kecil melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam rangka mengembangkan dan memantapkan kelembagaan dan usaha untuk menjadilan peran utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
b. Kebijaksanaan Operasional
Untuk menjabarkan lebih lanjut kebijaksanaan dasar tersebut ditetapkan kebijaksanaan operasional yang juga merupakan 5 langkah strategi, yakni :
Meningkatkan akses pasar dan memperbesar pangsa pasar
Kemampuan akses terhadap modal dan memperkuat struktur permodalan.
Meningkatkan kemampuan organisasi dan manajemen pengusaha kecil.
Meningkatkan kemampuan akses dan penguasaan teknologi.
Pengembangan Mitra.

· Operating Level  ( Terdapat Pattern of Interaction. Outcomes Assement )
Aturan-aturan atau kebijakan yang telah jelas penanggung jawabnya agar dapat dioperasikan, biasanya menggunakan aturan operasional, maka oleh Bromley disebut dengan Operational Level.
Adapun produk kebijakan pada operational level dapat disebutkan misalnya pedoman yang dikeluarkan Bank Indonesia mengenai “Kebijakan dan Upaya Perbankan Dalam Membantu Pengembangan Usaha Kecil dan Koperasi” (1997). Pedoman ini pada dasarnya memuat ketentuan bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan perbankan dalam pelayanan usaha kecil dan koperasi, maka kalangan perbankan (termasuk bank asing dan campuran) diwajibkan untuk memenuhi ketentuan Paket Kebijakan Januari 1990 yang menggariskan bahwa minimal 20 % dari total kredit perbankan harus disalurkan untuk usaha kecil. Kredit ini sering disebut sebagai Kredit Usaha Kecil (KUK). Disamping itu, pedoman BI ini juga menekankan pentingnya perbankan untuk memberikan Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit kepada KUD (KKUD), Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya (KKPA), Kredit Perkebunan Inti Rakyat – Transmigrasi (PIR – Trans), Kredit Umum Pedesaan (Kupedes), Kredit Kelayakan Usaha (KKU), dan sebagainya. Tidak ketinggalan juga adalah program perbankan untuk membantu pengembangan kelembagaan usaha kecil dan koperasi, serta pemberian bantuan teknis.


B.     HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN KEBIJAKAN PUBLIK
Secara konseptual, kebijakan public ( public policy ) itu dipelajari oleh 2 ilmu disiplin yaitu ilmu politik dan ilmu administrasi publik. Masing-masing disiplin ilmu tersebut memiliki sudut pandang yang berbeda-beda terhadap Kebijakan Publik. Hal ini dikarenakan masing-masing disiplin ilmu itu memiliki Locus dan Focus yang berbeda. Locus ilmu administrasi negara adalah organisasi dan manajemen, sedangkan focus ilmu adminiatrasi negara adalah efektifitas dan efisiensi.
Menurut konsep ilmu administrasi negara, kebijakan publik itu berasal dan dibuat oleh pemerintah (manajemen) sebagai fungsi dinamis dari negara (organisasi), yang ditujukan untuk menciptakan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan kenegaraan.
ilmu administrasi negara itu memiliki delapan unsure (pilar) utama; yaitu
· organisasi
· manajemen
· personalia
· materia
· finansial
· human relation
· komunikasi
· ketatausahaan
Kebijakan publik (public policy) adalah fungsi dari pilar organisasi dan manajemen. Unsur organisasi di dalam perspektif ini adalah 'Negara', sedang unsure manajemen adalah 'Pemerintahan'. Negara dipandang sebagai suatu wadah atau organisasi dalam arti statis. Unsur ini memerlukan mesin penggerak yang dapat mendinamisasikannya. Unsur dinamis itu adalah mana jemen, yang di dalam sistem kenegaraan lebih dikenal sebagai pemerintahan. Dalam perspektif ini bertemunya unsur negara dan pemerintahan akan menghasilkan sebuah ketentuan, peraturan atau hukum yang lazim disebut kebijakan publik.
Selanjutnya, kebijakan publik akan dilaksanakan oleh administrasi negara yang di jalankan oleh birokrasi pemerintah. Fokus utama kebijakan publik dalam negara modern adalah pelayanan publik, yang merupakan segala sesuatu yang bisa dilakukan oleh negara untuk mempertahankan atau meningkatkan kualitas kehidupan orang banyak. Menyeimbangkan peran negara yang mempunyai kewajiban menyediakan pelayan publik dengan hak untuk menarik pajak dan retribusi; dan pada sisi lain menyeimbangkan berbagai kelompok dalam masyarakat dengan berbagai kepentingan.

Diambil dari tugasku (dari berbagai sumber)




Bentuk, Jenis dan Unsur Laporan Keuangan

Analisa laporan keuangan merupakan suatu proses analisis terhadap laporan keuangan dengan tujuan untuk memberikan tambahan informasi kepada para pemakai laporan keuangan untuk pengambilan keputusan ekonomi, sehingga kualitas keputusan yang diambil akan menjadi lebih baik.

PEMAKAI DAN KEBUTUHAN INFORMASI
Ada beberapa macam pemakai laporan keuangan yang menggunakan laporan keuangan untuk memenuhi beberapa kebutuhan informasi yang berbeda. Diantaranya adalah :
a.       Investor
Para investor berkepentingan terhadap resiko yang melekat dan hasil pengembangan dari investasi yang dilakukannya. Investor membutuhkan informasi untuk membantu menentukan apakah harus membeli, menahan, atau menjual investasi tersebut. Selain itu , mereka juga tertarik pada informasi yang memungkinkan melakukan penilaian terhadap kemampuan perusahaan dalam membayar deviden.
b.      Kreditor (Pemberi Pinjaman)
Para kreditor tertarik dengan informasi keuangan yang memungkinkan mereka untuk memutuskan apakah pinjaman serta bunganya dapat dibayar pada saat jatuh tempo.
c.       Pemasok dan Kreditor Usaha Lainnya
Pemasok dan kreditor usaha lainnya tertarik dengan informasi yang memungkinkan mereka untuk memutuskan apakah jumlah yang terhutang akan dibayar pada saat jatuh tempo.
d.      Shareholder’s (para pemegang saham)
Pemegang saham berkepentingan dengan informasi mengenai kemajuan perusahaan, pembagian keuntungan yang akan diperoleh, dan penambahan modal untuk bussiness plan selanjutnya.
e.       Pelanggan
Pelanggan berkepentingan dengan informasi yang berkaitan dengan kelangsungan hidup perusahaan, terutama jika terlibat dalam perjanjian jangka panjang.

f.       Pemerintah
Pemerintah berkepentingan dengan alokasi sumber daya dan aktivitas perusahaan. Selain itu untuk mengatur aktivitas perusahaan, menetapkan kebijakan pajak dan sebagai dasar untuk menyusun statistik pendapatan nasional.
g.      Karyawan
Karyawan memerlukan informasi mengenai stabilitas dan profitabilitas perusahaan, sehingga dengan informasi ini memungkinkan mereka melakukan penilaian atas kemampuan perusahaan dalam memberikan balas jasa, manfaat pensiun dan kesempatan kerja.
h.      Masyarakat
Laporan keuangan dapat membantu masyarakat dengan menyediakan informasi kecenderungan (trend) dan perkembangan terakhir kemakmuran perusahaan serta rangakaian aktivitasnya.

TUJUAN LAPORAN KEUANGAN
Tujuan laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan , kinerja, dan perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi.
Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi neraca (menggambarkan informasi posisi keuangan), laporan laba rugi (menggambarkan informasi kinerja), laporan perubahan posisi keuangan (yang dapat disajikan dalam berbagai cara), catatan catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan.

ASUMSI DASAR
a.       Dasar Akrual
Pada dasar akrual pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian (dan bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar) dan dicatat dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan.

b.       Kelangsungan Usaha
Laporan keuangan biasanya disusun atas dasar asumsi kelangsungan usaha perusahaan, yang berarti perusahaan akan tetap melanjutkan usahanya di masa depan. Ini berarti bahwa perusahaan diasumsikan tidak bernaksud atau berkeinginan untuk melikuidasi atau mengurangi secara material skala usahanya.

KARAKTERISTIK KUALITATIF LAPORAN KEUANGAN
a.       Dapat Dipahami
b.       Relevan
c.       Keandalan
d.      Dapat Dibandingkan

UNSUR LAPORAN KEUANGAN
A.     Unsur Posisi Keuangan
1.       Aktiva
Aktiva adalah sumber daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan diharapkan akan memberi manfaat ekonomi bagi perusahaan di masa depan
2.       Kewajiban
Kewajiban merupakan hutang perusahaan masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu, yang penyelesaiannya diharapkan akan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya perusahaan yang mengandung manfaat ekonomi
3.       Ekuitas
Ekuitas adalah hak residual (residual interest) atas aktiva perusahaan setelah dikurangi seluruh kewajiban (aktiva bersih).
B.     Unsur Kinerja Keuangan
1.       Penghasilan (Income)
Penghasilan adalah kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aktiva atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi (setoran) penanam modal
2.       Beban (Expense)
Beban adalah penurunan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya aktiva atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal.

PENGAKUAN UNSUR LAPORAN KEUANGAN
a.       Biaya Historis
Pada dasar pengukuran ini, aktiva dicatat sebesar pengeluaran kas (atau setara kas) yang dibayarkan atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aktiva tersebut pada saat perolehan. Sedangkan kewajiban dicatat sebesar jumlah yang diterima sebagai penukar kewajiban atau (dalam keadaan tertentu) dalam jumlah kas (atau setara kas) yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan usaha normal.
b.       Biaya Kini (Current Cost)
Pada dasar pengukuran ini , aktiva dinilai dalam jumlah kas (atau setara kas) yang seharusnya dibayar bila aktiva yang sama atau setara aktiva diperoleh sekarang. Sedangkan kewajiban dinyatakan dalam jumlah kas (atau setara kas) yang tidak didiskontokan yang mungkin akan diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban sekarang.
c.       Nilai Realisasi/Penyelesaian
Pada dasar pengukuran ini, aktiva dinyatakan dalam jumlah kas (atau setara kas) yang dapat diperoleh sekarang dengan menjual aktiva dalam pelepasan normal. Sedanglan kewajiban dinyatakan sebesar nilai penyelesaian, yaitu jumlah kas (atau setara kas) yang tidak didiskontokan yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan usaha normal.
d.      Nilai Sekarang (Present Value)
Pada dasar pengukuran ini, aktiva dinyatakan sebesar arus kas masuk bersih di masa depan yang didiskontokan ke nilai sekarang dari pos yang diharapkan dapat memberikan hasil dalam pelaksanaan usaha normal. Sedangkan kewajiban dinyatakan sebesar arus kas keluar bersih di masa depan yang didiskontokan ke nilai sekarang yang diharapkan akan diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban dalam pelaksanaan usaha normal.

JENIS DAN BENTUK LAPORAN KEUANGAN
Jenis Laporan Keuangan
Ø  Neraca
Neraca adalah laporan keuangan yang memberikan informasi mengenai posisi keuangan (aktiva, kewajiban, dan ekuitas) perusahaan pada saat tertentu. Neraca mempunyai tiga unsur laporan keuangan, yaitu :
1.       Aktiva adalah sumber daya yang dikuasai perusahaan,  yang terdiri dari :
a.       Aktiva Lancar, yaitu aktiva yang manfaat ekonominya diharapkan akan diperoleh dalam waktu satu tahun atau kurang (siklus operasi normal), misalnya kas, surat berharga, persediaan, piutang dan persekot biaya.
b.       Investasi Jangka Panjang, yaitu penanaman modal yang biasanya dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh penghasilan tetap atau untuk menguasai perusahaan lain dan jangka waktunya lebih dari satu tahun, misalnya investasi saham, investasi obligasi.
c.       Aktiva Tetap, yaitu aktiva yang memiliki substansi (ujud) fisik, digunakan dalam operasi normal perusahaan dan memberikan manfaat ekonomi lebih dari satu tahun. Contohnya adalah gedung, tanah, kendaraan, mesin dan peralatan.
d.      Aktiva Yang Tidak Terwujud, yaitu aktiva yang tidak memiliki substansi fisik dan biasanya berupa hak istimewa yang memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan untuk jangka waktu lebih dari satu tahun. Misalnya patent, goodwill,royalty, copyright, franchise dan license.
2.       Kewajiban yang merupakan utang perusahaan masa kini, yang terdiri dari :
a.       Kewajiban Lancar, yaitu kewajiban yang penyelesaiannya diharapkan akan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya perusahaan (yang memiliki manfaat ekonomi) dalam jangka waktu satu tahun atau kurang termasuk dalam kategori kewajiban ini misalnya utang dagang, utang wesel, utang gaji dan upah, utang pajak, dan utang biaya.
b.       Kewajiban Jangka Panjang, yaitu kewajiban yang penyelesaiannya diharapkan akan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya perusahaan (yang memiliki manfaat ekonomi) dalam jangka waktu lebih dari satu tahun. Misalnya utang obligasi, utang hipotik, utang bank atau kredit investasi.
c.       Kewajiban Lain-Lain, yaitu kewajiban yang tidak dapat dikategorikan ke dalam salah satu macam kewajiban di atas, misalnya utang pada direksi, utang pada pemegang saham.
3.       Ekuitas, yaitu bagian hak pemilik dalam perusahan yang merupakan selisih antara aktiva dan kewajiban yang ada., ekuitas terdiri dari :
a.       Ekuitas yang berasal dari setoran para pemilik, misalnya modal saham (termasu agio saham bila ada)
b.       Ekuitas yang berasal dari hasil operasi, yaitu laba yang tidak dibagikan kepada para pemilik , misalnya deviden.

Ø  Laporan Laba Rugi
Laporan laba rugi menggambarkan informasi mengenai potensi (kemampuan) perusahan dalam mengahsilkan laba selama periode tertentu (kinerja). Laporan laba rugi memiliki unsur :
1.      Penghasilan (Income), ada dua macam penghasilan yaitu
a.       Pendapatan (revenues), yaitu penghasilan yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas yang biasa dan yang dikenal dengan sebutan berbeda, seperti penjualan barang dagangan, penghasilan jasa (fee), pendapatan bunga, pendapatan deviden, royaltis dan sewa.
b.      Keuntungan (gains), yaitu pos lain yang memenuhi definisi penghasilan dan mungkin timbbul atau tidak timbul dalam pelaksanaan aktivitas perusahaan yang rutin misalnya pos yang timbul dalam pengalihan aktiva lancar, revaluasi sekuritas, kenaikan jumlah aktiva jangka panjang.
2.      Beban (Expense), dapat terdiri dari :
a.       Beban yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas perusahaan yang biasa (yang biasanya berbentuk arus kas keluar atau berkurangnya aktiva seperti kas persediaan, aktiva tetap), yang meliputi misalnya harga pokok penjualan, gaji dann upah, penyusutan.
b.      Kerugian, yang mencerminkan pos lain yang memenuhi definisi beban yang timbul atau tidak timbul dari aktivitas perusahaan yang jarang terjadi, seperti misalnya rugi karena bencana kebakaran , banjir  atau pelepasan aktiva tidak lancar.

Bentuk Laporan Keuangan
Ø  Neraca, memiliki dua bentuk penyajian :
1.      Rekening (Skontro)
Pada bentuk ini unsur aktiva disajikan pada sisi kiri (debit), sedangkan unsur kewajiban dan ekuitas disajikan pada sisi kanan (kredit)
2.      Laporan (Stafel)
Pada bentuk ini baik aktiva maupun ekuitas disajikan secara urut dari atas ke bawah, yang dimulai dari aktiva , kewajiban dan terakhir ekuitas.
Ø  Laba Rugi, memiliki dua bentuk penyajian yaitu :
1.      Single Step
Pada bentuk ini semua penghasilan yang diperoleh dari berbagai kegiatan /aktivitas dikelompokkan menjadi satu kelompok yang disebut kelompok penghasilan, sedangkan untuk semua beban dikelaompokkan ke dalam satun kelompok yang disebut beban. Penghasilan bersih (laba) merupakan selisih antara kelompok penghasilan dan total kelompok beban.
2.      Multiple Step
Pada bentuk ini penghasilan bersih (laba) dihitung secara bertahap sesuai dengan aktivitas perusahaan. Dengan demikian, semua penghasilan dan beban disajikan sesuai dengan kegiatan/aktivitas, yaitu kegiatan usaha, di luar usaha dan luar biasa.


Diambil dari tugasku (berbagai sumber)




Introduction

pada dasarnya aku hanya seorang anak kuliah pada umumnya, namun ingin memberi nilai khusus pada sebuah catatanku yang mungkin hanya goresan tinta mahasiswi yang tak tentu arah..

YM

Anda pengunjung ke

Followers